Lembaga Pendidikan Ketrampilan / LPK Al-Wahyu
Sragen dirintis sejak Januari tahun 2002 yang berlokasi di Komplek Perumahan
Plumbungan Indah B.27 Sragen, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Sebagai Owner atau Penanggung Jawab tersebut adalah K.
Muda Triasmoro, S.Kom. Selama 1 (satu) tahun berjalan, banyak siswa yang
belajar pada LPK Al-Wahyu Sragen baik dari masyarakat umum, pengangguran,
pelajar, mahasiswa bahkan sampai Pegawai Negeri Sipil serta para Guru/Karyawan
pada instansi sekolah.
Pada tahun 2003 Lembaga Pendidikan Ketrampilan Al-Wahyu
Sragen mengajukan Permohonan Ijin pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Sragen dengan tujuan, kami ingin bekerjasama dalam bentuk sertifikasi dan
lowongan penempatan kerja khususnya bagi siswa-siswi kursus usia produktif. Di
bawah ini Riwayat Proses Perijinan pada Lembaga Pendidikan Ketrampilan Al-Wahyu
Sragen bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen
:
1. Pemberian Ijin Sementara SK Kepala Disnakertrans
1. Pemberian Ijin Sementara SK Kepala Disnakertrans
Nomor : KEP. 563 / 505 / 29 /
2003
2. Pemberian Ijin Perpanjangan SK Kepala Disnakertrans
2. Pemberian Ijin Perpanjangan SK Kepala Disnakertrans
Nomor : KEP. 563 / 603 / 29 /
2004
3. Pemberian Ijin Perpanjangan SK Kepala Disnakertrans
3. Pemberian Ijin Perpanjangan SK Kepala Disnakertrans
Nomor : KEP. 563 / 428 / 29 /
2005
4. Pemberian Ijin Tetap SK Kepala Disnakertrans
4. Pemberian Ijin Tetap SK Kepala Disnakertrans
Nomor : KEP. 563 / 313 / 24 /
2006 (3 Tahun)
5. Pemberian Ijin Tetap SK Kepala Disnakertrans
5. Pemberian Ijin Tetap SK Kepala Disnakertrans
Nomor : KEP. 563 / 585 / 24 / 2009 (3 Tahun)
Tembusan Perijinan :
1. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans RI.
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
0 komentar:
Posting Komentar